Download as:
Rating : ⭐⭐⭐⭐⭐
Price: $10.99
Language:ID
Slides: 199
Words: 11520

Barang sudah ada dan barang masih akan ada

Pengertian Bisnis

• Merupakan kegiatan dalam bidang
ekonomi namun pengertian bisnis lebih sempit dari istilah ekonomi.

Untuk memperoleh laba
Produksi, distribusi,pemasaran
evaluasi
Pengelolaan
pengoranisasian
perencanaan

Pengertian Kegiatan Bisnis

• Bidang hukum kombinatif yg mencakup seluruh bidang hukum yg berkaitan, mengatur dan mempengaruhi segala pelaksanaan kegiatan bisnis.

Ruang Lingkup Hukum Bisnis

• Doktrin (pendapat ahli).

Perkembangan hukum bisnis

Subyek hukum terdiri dari :
1. Manusia,
2. Badan Hukum (orang/persoon yg diciptakan oleh hukum).

Obyek Hukum

• Karena sifatnya spt, tanah dan segala sesuatu yg melekat diatasnya,

• Karena tujuannya spt, mesin, alat-alat pabrik,

• Persetujuan adalah suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.( R.Setiawan).

Unsur-unsur kontrak

Michael Trebilcock)

• Kemanfaatan substansi yg meliputi : isi,prestasi, persyaratan-persyaratan sbg perlindungan hukum terhadap pihak-pihak.

Analisis Kontrak:
1. aspek hukum- keadilan dan kepastian hukum,
2. aspek ekonomi – keuntungan (profit)
Analisis Pemenuhan kewajiban :
1. secara hukum- merupakan pelaksanaan prestasi dan kontra prestasi,
2. secara ekonomi – menciptakan hubungan bisnis berjalan dgn baik dan sesuai dgn target.

syarat-syarat sahnya kontrak

• Suatu sebab yang halal, suatu causa yg tidak bertentangan dgn Undang-undang, kesusilaan, ketertiban umum.

Akibat hukum terhadap pelanggaran syarat sahnya perjanjian

Tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya (ingkar janji).

Menurut Subekti, bentuk-bentuk wan prestasi adalah:
1. tidak melakukan apa yg disanggupi akan dilakukannya, 2. melakanakan tetapi tidak sebagaimana dijanjikan/tidak sempurna,
3. melaksanakan tetapi terlambat,
4. melakukan sesuatu yg menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

• Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan dimuka hakim.

Azas-azas dalam kontrak

Azas-azas dalam kontrak (2)

Azas konsensualisme bahwa perjanjian tersebut lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yg pokok dan tidak memerlukan sesuatu yg formalitas (disimpulkan dlm pasal 1320 KUHPerd).

Agen dan Distributor, kontrak agen /keagenan: suatu hubungan hukum dimana
seseorang/pihak agen diberi kuasa bertidak utk dan atas nama orang/prinsipal utk
melaksanakan transaksi bisnis dgn pihak lain.

• Kriteria utamanya adalah : adanya wewenang yg dimiliki oleh agen bertindak utk dan atas nama prinsipal, prinsipal bertanggung jawab atas
tidakan-tidakan yg dilakukan oleh agen
sepanjang hal itu dilakukan dlm batas-batas wewenang yg diberikan kpdnya.

kriteria utama dr kontrak lisensi adalah: jangka waktu dan reputasi bisnis.

Hubungan bisnis yg didasari oleh

Kriteria kontrak franchise :

• pengalihan hak atas merek dagang,
• pengelolaan berdasarkan sistem &pola usaha dr franchisor,
• adanya franchise fee,
• adanya program pelatihan-alih teknologi utk franchisee,
• adanya kontrol yg ketat terhadap kualitas produk.

1. adanya perusahaan baru yg didirikan bersama-sama oleh beberapa perusahaan.

2. adanya modal perusahaan yg terdiri dr know how dan modal saham yg disediakan oleh perusahaan pendiri,

Masih tersebut dalam beberapa peraturan tentang : perizinan dan usaha jadi belum ada peraturan yang khusus mengatur
usaha dagang  sehingga bagi UD
cenderung berlaku hukum kebiasaan dan jurisprudensi.

USAHA DAGANG (UD)

Pengusaha bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan dan segala resiko dan perikatan yang timbul dalam kegiatan usahanya. Dalam hal ini berlaku ketentuan

Pasal 1131 KUHPerd.

Menurut pasal 1618 KUH Perdata

• Persekutuan perdata adalah : suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan.

• Persekutuan perdata jenis khusus
• Persekutuan perdata jenis umum
• Pendirian : Tidak diharuskan dalam bentuk tertentu (tertulis, tidak tertulis, dibawah tangan dan akta otentik).

• Tanggung jawab : Persamaan kedudukan diantara para sekutu.

Dalam KUH Perdata pasal-pasal mengenai perikatan dan persekutuan perdata yang berlaku bagi Firma.

(Pasal 1618 – 1652 KUH Perdata).

Pengertian : Pasal 19 KUHD

Sekutu CV:

Pasif)

Pengaturan :

kekhususannya terletak pada

adanya sekutu komanditer

Sekutu Aktif (Komplementer)
Disamping menanamkan modal juga bertugas mengurus perusahaan. maka tanggung jawabnya tidak hanya terbatas pada kekayaan CV tetapi juga hingga kekayaan pribadinya.

Sekutu Pasif (Komanditer)
Bertanggung jawab terbatas pada saham yang ditempatkannya (seperti dalam PT.) – pemasukan (inbreng).

Sekutu Pasif (Komanditer)

Bertanggung jawab terbatas pada saham yang ditempatkannya (seperti dalam PT.) – pemasukan (inbreng).

Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam UPPT dan peraturan pelaksanaannya.

Sebagai badan hukum maka terdapat pemisahan kekayaan antara pemilik perusahaan dengan milik pribadi
pengusaha.

Pendirian Perseroan Terbatas

(PT)

Pendirian Perseroan Terbatas

(PT) 2

Pendaftaran perusahaan sesuai dengan UU No. 3 / 1982 tentang wajib pendaftaran perusahaan – paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT sebagai Badan Hukum.

Tahap Pengumuman (pasal 30 UUPT 2007 ayat (1))

Sistem pertanggung jawaban terbatas dimaksud tidak berlaku apabila

Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung beritikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi.

Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam pembuatan melawan hukum yang dilakukan
perseroan.

• Direksi

Organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan dalam angaran dasar PT.

• Keputusan RUPS

• Jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.

Keputusan RUPS tentang pembubaran PT sah apabila : Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak biasa, dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah.

Pembubaran perseroan diikuti dengan likuidasi oleh likuidator.

Pembubaran Karena Jangka

berdasarkan keputusan RUPS.

• Harus diajukan 90 hari sebelum jangka

Permohonan kejaksaan berdasakan alasan kuat perseroan melanggar kepentingan umum.

Dalam penetapan pengadilan ditetapkan pula penunjukkan likuidator dengan kewajiban :

• Mendaftarkan dalam daftar perusahaan• Mengajukan permohonan untuk
diumumkan dalam Berita Negara RI.• Mengumumkan dalam 2 surat kabar harian.

Tindakan Pemberesan meliputi :

Pembayaran kepada kreditur.

Pembayaran sisa kekayaan hasil

• BUMN adalah : Perusahaan yang dimiliki secara mutlak ataupun sebagian oleh negara.

Menurut UU No. 19/2003 tentang BUMN [Pasal 1 (1)]

6/2000 tentang Perusahaan Jawatan (Perjan).

Pendirian BUMN

Adalah : BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51%
sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan.

Persero Terbuka adalah :

2

• Pegawai PERUM merupakan pekerja yang tunduk pada hukum ketenaga kerjaan yang berlaku.

Memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan yang diusulkan direksi.

Kebijakan pengembangan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas.

Direksi

1.Diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Organ Persero

RUPS

• Pengangkatan dan pemberhentian oleh RUPS dan / menteri.

• Atas dasar pertimbangan : keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, berdedikasi tinggi dan sebagainya.

• Bertugas mengawasi direksi dalam
menjalankan kepengurusan serta nasehat kepada direksi.

Penggabungan, Peleburan,

Restrukrusasi : Upaya Penyehatan

Sebagai Langkah Strategis

• Menghasilkan manfaat deviden, pajak bagi Negara

• Memudahkan pelaksanaan privatisasi

• Restrukturisasi internal : keuangan, organisasi, manajemen, operasional, sistem dan prosedur.

Privatisasi

• Menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik dan kuat.

• Menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif.

• Industri / sektor usahanya kompetitif
• Industri yang unsur teknologinya cepat berubah

Pelaksanaan:
• Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal
• Penjualan saham langsung kepada investor• Penjualan saham kepada manajemen dan atau karyawan yang bersangkutan

Melakukan Usaha.

Pengertian Konsern

Suatu gabungan atau susunan dari
perusahaan-perusahaan yang secara
yuridis mandiri, yang terkait satu dengan yang lain begitu erat sehingga membentuk suatu satuan ekonomi yang tunduk pada pimpinan dari perusahaan induk sebagai pimpinan sentral.

pimpinan sentral sebagai perusahaan induk.

• Adanya perusahaan yang bergantung pada putusan perusahaan induk sebagai perusahaan anak.

Perusahaan yang terkait masing-masing bergerak dalam bidang yang beragam.

• Pasal 1132 KUH Perdata : bahwa kebendaan menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yg
mengutangkan padanya.

Pendapatan dari penjualan harta benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan besar kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila diantara para berpiutang itu ada alasan yg sah untuk didahulukan.

• Kreditor adalah : orang yg mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yg dapat ditagih dimuka pengadilan,

• Debitor adalah : orang yg mempunyai utang karena perjanjian atau UU yg pelunasannya dapat ditagih dimuka pengadilan,

• Utang adalah : kewajiban yg dapat dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yg akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yg timbul karena perjanjian atau UU dan yg wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kpd kreditor untuk mendapat
pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.

• Hakim Pengawas adalah : hakim yg ditunjuk oleh pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.

b. Harus ada lebih dari seorang kreditor dimana salah satu dari mereka piutangnya sudah dpt ditagih.

Syarat Secara yuridis Debitor dpt dinyatakan pailit :

• Seorang atau lebih kreditor,

• Kejaksaan utk kepentingan umum,

• Orang perseorangan,
• Perserikatan atau perkumpulan,
• Perseroan,Perkumpulan, Koperasi, dan Yayasan yang berbadan hukum,
• Harta Warisan,

LEMBAGA PEMBIAYAAN

Sewa guna usaha (leasing)
Modal venture (ventura capital)
Anjak piutang (factoring)
Kartu kredit (credt card)
Pembiayaan konsumen (consumers

finance).

2. Suatu Pembiayaan Perusahaan,
Merupakan usaha untuk memberikan bantuan pembiayaan kepada
perusahaan tertentu yang
memerlukannya.

Unsur-unsur dalam Pembiayaan

Jangka waktu yang terbatas ditentukan dengan tegas dan bila sudah berakhir ditentukan juga status kepemilikannya berdasarkan hak opsi.

Unsur-unsur dalam Pembiayaan

Hak opsi (hak pilih) yang dimiliki oleh lessee untuk
membeli barang modal pada saat tertentu dengan syarat tertentu pula, yang merupakan salah satu unsur dari leasing.

Aspek Hukum Kontrak Leasing

• Kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura (PMV) ke dalam Perusahaan
Pasangan Usaha (PPU) untuk jangka
waktu tertentu dan tidak boleh melebihi 10 tahun

Karakteristik Modal Ventura

Pihak dalam transksi adalah :
Perusahaan faktor  pemberi jasa factoring) Pihak klien  yang menjual / mengalihkan Pihak customer  debitur yang memiliki utang

pada klien.

Perusahaan Factor
2

• Membebankan kewajiban kepada pihak penerbit untuk melunasi harga-harga barang / jasa.

• Penerbit diberi hak menagih kembali pelunasan + biaya-biaya lain dari pemegang tertentu.

Supplier

Konsumen

Secara ekonomiada 2 jenis konsumen yaitu :

1. Konsumen antara

• Bila untuk dijual kembali = konsumen antara.

• Bila untuk memenuhi kebutuhan pribadi RT serta tidak untuk dijual kembali (non komersial) = konsumen akhir.

• Konsumen yang dilindungi adalah : konsumen akhir.

HAK-HAK KONSUMEN (Pasal 4 UU No. 8/1999)

Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan / atau jasa.

Hak untuk memilih barang dan / atau jasa serta mendapatkan barang dan / atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

KEWAJIBAN KONSUMEN

Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

PENGERTIAN PELAKU USAHA

Jasa adalah : Setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

HAK PELAKU USAHA

KEWAJIBAN PELAKU USAHA

• Beritikad baik.

• Memberi kompensasi, ganti rugi atas kerugian konsumen akibat pemakaian / penggunaan.

• Memberi kompensasi, ganti rugi apabila barang / jasa yang diterima / dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Dalam menjalankan kegiatan usaha, pelaku usaha di Indonesia diwajibkan menganut asas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Demokrasi Ekonomi Implementasinya Tercermin dari Perekonomian Yang Menganut Prinsip Pasar
Terbuka (Open Market) Pelaku usaha bebas
memasuki pasar dalam arti tidak terdapatnya Rintangan buatan baik dari pengusaha maupun masyarakat.

Terdapat banyak penjual dan pembeli untuk masing-masing produk barang dan jasa.

Jenis produk homogen sehingga tidak ada alasan bagi pembeli untuk memilih penjual tertentu dan juga sebaliknya.

Menurut Pasal 1 UU No. 5/1999

• Praktek Monopoli adalah :

Telah terjadinya penguasaan nyata dari
suatu pasar bersangkutan sehingga harga dari barang atau jasa yang diperdagangkan tidak lagi mengikuti hukum ekonomi
mengenai permintaan dan penjualan,
melainkan semata-mata ditentukan oleh satu atau lebih pelaku ekonomi yang
menguasai pasar.

Larangan-larangan dalam UU

Perjanjian untuk secara bersama-sama melakukan
penguasaan produksi dan / atau pemasaran barang dan / atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan / atau persaingan usaha.

Penetapan Harga (Price Fixing, Price Determination)


Larangan membuat perjajian untuk tidak menjual / memasok kembali dengan harga yang lebih rendah dari yang diperjanjikan.

Perjanjian Yang Dilarang

(2)

Perjanjian Yang Dilarang

(3)

Perjanjian Yang Dilarang

(4)

Pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu / lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan / atau pemasaran barang / jasa tertentu sehingga dapat merugikan kepentingan umum.

Persekongkolan (Conspiracy)
Mengatur dan menentukan pemenang tender.

Menginformasikan kegiatan pesaing yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan.

(Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Istilah Hak Kekayaan Intelektual

• Melalui UU No. 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization merupakan persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia,

• Dalam struktur WTO terdapat Dewan Umum (General Council) dibawah Dirjen WTO. Dewan Umum memahami tiga (3) Dewan yang salah satunya adalah Dewan TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights).

Pengertian HAKI

• Menurut Hk. Anglo Saxon dikenal sebutan
Intellectual Property Rights dalam bahasa
Indonesia diterjemahkan menjadi “Hak Milik Intelektual”. Namun hak milik sudah merupakan istilah baku dalam hukum.

“Tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik”.

• Menurut Prof. Mahadi

Hak Immateriil

• Menurut Pitlo

kekayaan intelektual adalah

Terpisahnya antara hak atas kekayaan intelektual itu dari hasil materiil yang menjadi bentuk
jelmaannya.

Hak cipta (copy rights)
Hak milik (hak kekayaan perindustrian),

industrial property rights.

Merupakan hak yang saling melekat berdampingan tetapi dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya (lahir dari adanya hak cipta induk).

Neighgouring rights adalah hak cipta (bersempadan) karena :

Pengertian

• Pencipta adl : merupakan seorang atau
beberapa orang yg scr bersama-sama yg atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yg dituangkan ke dalam bentuk yg khas dan bersifat pribadi.

• Hak moral adl: hak yg melekat pd diri pencipta atau pelaku yg tdk dpt dihilangkan atau
dihapuskan tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan,

Karakteristik hak cipta (2)

Berdasarkan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization (WIPO)


Hak Paten

Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Lingkup Paten

• Menurut pasal 8 UU No.14/2001, paten diberikan utk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tdk dpt diperpanjang,

• Untuk jangka waktu paten sederhana diberikan 10 tahun terhitung sejak tgl. Penerimaan dan tdk dpt diperpanjang.

Pengalihan paten

Berdasarkan pasal 66 UU Paten, paten dpt beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena :
1. pewarisan,
2. hibah,
3. wasiat,
4. perjanjian tertulis atau sebab lain yg dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan

Merek

• Sesuatu yang ditempatkan atau dilekatkan pada satu produk tetapi ia bukan
merupakan produk itu sendiri. (sebagai tanda pembeda yang merupakan hak atas kekayaan immateriil).

Berlaku Reglement Industriale Eigendem (RIE) Stb. 1912 No. 545 jo. Stb 1913 No. 214.

Setelah kemerdekaan

Perbedaannya :



pengguna merek terlebih dahulu.

Konstitutif : menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi

Diganti dengan UU No. 15/2001

Perbedaan yang menonjol adalah :

UU No. 15/2001 tentang Merek

Merek adalah suatu tanda dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan sehingga dapat dibedakan
dengan benda lain yang sejenis.

Prof. R. Soekardono, SH

• Suatu merek pabrik atau merek perniagaan adalah suatu tanda yang dibubuhkan diatas barang, atau diatas
bungkusannya, guna membedakan barang itu dengan barang-barang yang sejenis lainnya

Iur Suryatin


Jenis-jenis merek adalah : Merek Dagang dan Merek Jasa.

Klasifikasi merek berdasarkan bentuk atau wujudnya (Menurut Suryatin)

• Merek lukisan (beel merek)
• Merek kata (word merek)
• Merek bentuk (form merek)
• Merek bunyi-bunyian (klank merek)• Merek judul (titel merek).

Merek lukisan adalah merek yang hanya terdiri dari lukisan saja.

Merek kombinasi kata dan lukisan

Penolakan pendaftaran merek (pasal 6 UUMerek)

Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi – geografis yang sudah dikenal.

Penolakan dapat diberlakukan terhadap barang dan jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu :

3. Fungsi Sugestif
Artinya : merek memberikan kesan bagi pihak yang akan menjadi kolektor produk tersebut.

Ada tiga bentuk pemakaian merek yang dapat dikatagorikan persamaan pada “pokoknya”

Ada 2 sistem yang dianut dalam pendaftaran merek yaitu :

• Sistem deklaratif (dianut oleh UU No. 21/1961)

(Menurut Soegondo Soemodiredo)

1. Pendaftaran merek tanpa pemeriksaan merek terlebih dahulu
Yaitu : merek yang dimohonkan pendaftarannya segera didaftarkan asal syarat-syarat permohonan telah dipenuhi misalnya : pembayaran biaya permohonan, dokumen-dokumen diperlukan.

Perbedaan Sistem Deklaratif dan

Sistem Konstitutif

Perbedaan Sistem Deklaratif dan

Sistem Konstitutif (2)





Pewarisan
Wasiat
Hibah
Perjanjian
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh




Penyebaran produk menjadi lebih mudah

Mengurangi tingkat kompetisi (persaingan usaha  praktek monopoli).

• Keuntungan nama besar + gool will dari

pemberi lisensi

Macam-macam Lisensi

• Lisensi umum – secara luas melalui negosiasi,

Untuk keperluan yang sangat mendesak (emergency and extreme urgency).

Kepentingan praktek persaingan usaha (anti competitives).

Menurut WIPO ada 3 macam format hukum dasar yang dapat ditempuh untuk
melaksanakan alih teknologi yaitu :

• Dalam bentuk penjualan atau pengalihan teknologi

• Melalui informasi barang-barang modal.

• Waralaba (franchising) dan program distribusi (distributionship).

Geografis dan Indikasi Asal

Indikasi geografis berdasarkan persetujuan TRIP’s adalah :

• Dalam persetujuan TRIP’s, dilarang kepada produsen untuk memakai label atau tanda (atau juga merek) terhadap barang yang diproduksinya yang tidak sesuai dengan indikasi geografis. (dipertegas dalam Article 22 (22) persetujuan TRIP’s).

• Ketentuan tersebut diatas dimaksudkan untuk mencegah tindakan-tindakan yang dapat menyesatkan konsumen yang berakibat lebih lanjut ditimbulkannya “Persaingan Curang” (Unfair Competition).

Cara-cara Penyelesaian Sengketa

• Peradilan (Litigasi) yaitu
1. Pengadilan Negeri,
2. Pengadilan Tinggi,
3. Mahkamah Agung (kasasi),
• Diluar Peradilan (Non Litigasi) atau Alternative Dispute Resolution (ADR) antara lain;
1. Negosiasi,
2. Mediasi,
3. Arbitrase.

Mediasi

• Merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yg bersengketa, yg melibatkan pihak ketiga (mediator) dgn tujuan membantu tercapainya
penyelesaian yg bersifat kompromis atau utk mencapai konsensus karena pada prinsipnya para pihak sendiri yg
menentukan putusan, bukan mediator.

• Tujuan mediasi utk mencapai atau
menghasilkan kesepakatan yg dpt diterima pihak-pihak yg bersengketa guna mengakhiri sengketa.

Tugas mediator

• Konsiliasi hampir sama dgn mediasi,
perbedaannya teletak pd peran yg dimainkan oleh konsiliator dgn mediator.

• Dalam konsiliasi, konsiliator tdk dapat
memberikan saran-saran maupun membuat proposal penyelesaian sengketa ybs

Arbitrase menurut UU No.30/1999

Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan umum yg didasarkan perjanjian arbitrase yg dibuat scr tertulis oleh para pihak yg bersengketa.

Dasar Hukum Arbitrase

Undang-undang No. 30 Th.1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,

Perjanjian Arbitrase

• Klausula Arbitrase (Pactum de
Comprommittendo), yaitu perjanjian yg dibuat sebelum terjadinya sengketa.

Copyright © 2009-2023 UrgentHomework.com, All right reserved.